Apa saja jenis-jenis Eksepsi yang ada dan biasa diajukan? Secara garis besar Eksepsi terbagi menjadi 3 Kelompok yaitu Eksepsi Kewenangan Absolut, Eksepsi Kompetensi Relatif dan Eksepsi Materiil. Dari kelompok ini kemudia Eksepsi dibagi lagi menjadi beberapa jenis berdasarkan dasar dan alasan dilakukannya eksepsi.
PENGERTIAN EKSEPSI
Eksepsi (Exceptio) mempunyai arti pengecualian. Eksepsi dalam hukum perdata sering kali disebut sebagai bantahan atau tangkisan (objection) atau pembelaan (plea) dari suatu gugatan yang diajukan oleh penggugat. Eksepsi diajukan oleh tergugat dengan cara mencari kelemahan dari isi materi gugatan atau hal lainnya yang ada di luar gugatan.
Tujuan dilakukannya eksepsi ialah untuk mengakhiri proses pemeriksaan perkara tanpa perlu secara lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara dengan dijatuhkannya putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Pada Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR , hanya dikenal 2 eksepsi, yaitu eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi relatif. Namun, pada prakteknya masih banyak eksepsi yang ada dan diakui. Eksepsi-eksepsi tersebut antara lain akan dijelaskan lebih lanjut dibawah ini.
Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinatoir atau Absolute Competency)
Sebagaimana pengertian Kompetensi Absolut yang bicara terkait Badan Peradilan apa yang berwenang mengadili suatu perkara, maka diajukannya Eksepsi Kewenangan Absolut didasarkan oleh kesalahan penggugat dalam menentukan Badan Peradilan apa yang berwenang terhadap perkaranya.
Tergugat dapat dan mempunyai hak untuk mengajukan eksepsi ini di setiap proses pemeriksaan mulai dari sidang tingkat pertama sampai sebelum dijatuhkan putusan. Pengajuan eksepsi ini biasanya dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan jawaban setelah pembacaan gugatan dan harus diputus sebeum putusan pokok perkara.
Namun, jika eksepsi ini tidak dilakukan tergugat. Hakim secara ex-officio dalam Pasal 132 Rv punya kewajiban untuk menyatakan dirinya tidak berwenang menangani perkara tersebut. Berikut bunyi pasalnya :
“Dalam hal ini hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang”
Eksepsi Kompetensi Relatif (Relative Competentie)
Eksepsi Kompetensi Relatif dapat diajukan saat Surat Jawaban/Eksepsi ini diserahkan. Untuk bentuk pengajuan eksepsi ini menurut Pasal 125 dan Pasal 133 HIR dapat dilakukan secara tertulis ataupun lisan.
A. Jenis Eksepsi Formil (formile exceptie)
1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
Eksepsi Prosesual adalah eksepsi yang berkaitan dengan syarat formil dari suatu gugatan. Jika suatu gugatan mengandung cacat formil, maka terhadap gugatan yang diajukan tersebut menjadi tidak sah dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard).
Dalam Prakteknya, Eksepsi prosesuil yang ada diluar eksepsi kompetensi dibagi dalam beberapa jenis yang antara lain :
2. Ekseptio Res Judicata / Exceptie van gewijsde zaak / Nebis In Idem
Eksepsi ini dapat diajukan jika terhadap kasus perkara yang diperkarakan tersebut, sebelumnya sudah pernah diperkarakan (diajukan) ke pengadilan dan telah dijatuhkan putusan. Atau dapat juga dikatakan bahwa perkara tersebut telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa untuk diajukan gugatan lagi untuk diperkarakan kembali.
3. Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak Sah
Eksepsi jenis ini dapat diajukan dengan berbagai bentuk eksepsi, misalnya karena surat kuasa yang digunakan bersifat umum. Sebagaimana diketahui, dalam berperkara di pengadilan diharuskan kuasa hukum untuk menggunakan surat kuasa khusus yang mana terkait aturan ini telah diatur dalam pasal 123 HIR.
Selain itu, bisa juga diajukan eksepsi karena surat kuasa yang digunakan, dibuat oleh orang yang tidak berwenang untuk itu. Contohnya, dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan telah diatur bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan ialah Direksi. Namun, ternyata surat kuasa yang ada tersebut diberikan oleh Komisaris Perseroan. Sehingga terhadap surat kuasa ini dapat diajukan eksepsi surat kuasa khusus tidak sah.
B. Eksepsi Materiil (Materiele Exceptie)
Salah tujuan dilakukan Eksepsi Materiil ialah agar pemeriksaan hakim pada perkara yang sedang berlangsung ini tidak lagi dilanjutkan karena dalil gugatan bertentangan dengan hukum perdata.
Eksepsi Materiil terbagi dalam beberapa kelompok berdasarkan dasar dari pengajuannya, antara lain:
1. Exceptio Peremtoria
Eksepsi ini dapat dilakukan ketika apa yang sebenarnya digugat merupakan hal yang tidak bisa diperkarakan karena telah tersingkir.
Misalnya, jika itu gugatan terkait suatu perjanjian yang terhadap perjanjian itu telah hapus karena telah dibayar atau dilakukan pelunasannya serta hal-hal lain yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata.
2. Exceptio Dilatoria / Dilatoria Exceptie
Eksepsi ini dapat diajukan ketika, gugatan penggugat dianggar prematur sehingga tidak dapat diperiksa. Hal ini biasanya terjadi akibat dari penangguhan.
Misalnya, ketika gugatan yang diajukan tersebut ternyata belum sampai pada batas waktu yang telah disepakati para pihak atau adanya penundaan pembayaran yang dibuat oleh kreditur. Contoh lain, ketika tergugat menagih utang yang belum jatuh tempo pada tergugat.
3. Exceptio Tempotis / Exceptio Temporia (Eksepsi Daluarsa)
Eksepsi ini dapat dilakukan jika perjanjian yang digugat tersebut telah daluarsa atau lewat waktu. Pada prakteknya, eksepsi ini dapat diajukan pada setiap tahap di persidangan dan baru akan diperiksa dan diputus bersamaan dengan pokok perkara di dalam putusan akhir.
4. Exceptio Metus
Eksepsi ini diajukan karena tergugat menganggap bahwa perjanjian yang dilakukan dengan penggugat mengandung paksaan (dwang) atau compulsion (duress). Dasar dari eksepsi ini ialah pasal 1323 KUHPer (Paksaan mengakibatkan perjanjian batal) dan pasal 1324 KUHper (terjadinya paksaan).
5. Exceptio Doli Mali / Exceptio doli presentis
Eksepsi ini dapat diajukan oleh tergugat jika tergugat merasa penggugat telah melakukan tipu daya saat membuat perjanjian. Eksepsi ini erat kaitannya dengan pasal 1328 KUHper (Penipuan merupakan alasan untuk membatalkan perjanjian).
6. Exceptio Non Pecuniae Numeratae
Eksepsi ini merupakan eksepsi dengan sangkalan tergugat bahwa tergugat tidak pernah menerima uang pembayaran yang seharusnya sebagaimana telah diperjanjikan. Sehingga diterima atau tidaknya eksepsi ini bergantung dari kemampuan tergugat untuk dapat membuktikannya.
7. Exceptio Non Adimpleti Contractus
Eksepsi ini bisa dilakukan pada gugatan yang sumbernya berasal dari perjanjian timbal balik. Sebagaimana diketahui bahwa perjajian timbal balik mengharuskan antara kedua belah pihak melakukan sesuatu sebagaimana yang telah diperjanjikan. Sehingga jika penggugat belum melakukan suatu hal yang menjadi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka dia tidak dapat melakukan gugatan karena pada keadaan ini belum terjadi Wanprestasi.
8. Exceptio Litis Pendentis / Eksepsi Sub-judice
Eksepsi ini dilakukan dengan isi berupa bantahan dari tergugat pada penggugat, bahwa perkara yang digugat tersebut sama dengan perkara yang saat ini sedang berlangsung atau masih jalan pemeriksaannya di pengadilan.
9. Exceptio Domini
Eksepsi ini diajukan sebagai bantahan atau tangkisan terhadap gugatan karena objek barang yang digugat tersebut bukan milik penggugat, melainkan milik tergugat atau orang lain.
10. Eksepsi Error in Persona
Eksepsi ini dapat diajukan oleh tergugat jika diketahui terhadap gugatan yang diajukan tersebut mengandung cacar error in persona atau dapat juga disebut dengan exceptio in person.
Jenis eksepsi ini dibagi dalam beberapa bentuk peristiwa, antara lain:
a. Eksepsi Diskualifikasi (gemis aanhoedanigheid)
Eksepsi ini dapat diajukan dengan alasan karena penggugat bukanlah orang yang berhak atau mempunyai hak serta kapasitas untuk melakukan gugatan atau dapat juga dikatakan bahwa penggugat bukanlah pihak yang memiliki persona standi in judicio di Pengadilan.
Contoh: Gugatan yang diajukan oleh Yayasan dengan atas nama Yayasan tersebut. Pada keadaan ini tergugat dapat mengajukan Eksepsi Diskualifikasi, dengan alasan bahwa Penggugat bukan merupakan orang yang punya kedudukan hukum untuk menggugat. Karena seharusnya untuk Yayasan, gugatan diajukan dengan atas nama Pengurus bukan dengan atas nama Yayasan tersebut.
Hal ini juga berlaku sebaliknya terhadap tergugat, jika pihak yang dijadikan tergugat tidak tepat.
b. Exceptio Plurium Litis Consortium
Eksepsi ini dapat diajukan karena pihak yang ditarik sebagai tergugat, tidak lengkap. Maksudnya ialah, masih adanya pihak yang seharusnya ditarik sebagai penggugat atau tergugat, karena tanpa ditariknya pihak tersebut sengketa yang digugat tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.
11. Eksepsi Gugatan Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Eksepsi ini dapat dilakukan jika gugatan formulasinya tidak jelas atau isi gugatan tidak terang. Sebab suatu gugatan harus memenuhi syarat formil, yaitu gugatan harus terang dan jelas.
Eksepsi gugatan kabur terdiri dari beberapa bentuk, antara lain :
-
-
- Dasar hukum gugatan, Fundamentum Petendi (Posita) tidak dapat menjelaskan dasar hukum (rechtsground) dan peristiwa atau kejadian yang menjadi dasar gugatan itu. Selain itu, dapat juga dasar hukumnya jelas, namun dasar fakta (fatelijke gound) nya yang tidak dijelaskan.
- Objek Sengketa tidak jelas atau kabur. Pada prakteknya objek gugatan tanah sering menjadi dasar dari eksepsi gugatan kabur. Hal ini terjadi karena dalam gugatan tanah tersebut seringkali disebutkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, misalnya ada perbedaan luas tanah dalam gugatan dengan pemeriksaan setempat, tidak sama antara luas dan batas tanah yang dikuasai, letak tanah yang jadi objek gugatan tidak disebutkan, tidak disebutkan batas-batas dari objek tanah yang disengketakan.
- Isi Petitum gugatan tidak jelas dan atau rinci. Sebagai contoh misalnya dalam isi petitum gugatan ditulis ” menetapkan hak penggugat atas tanah”. Isi Petitum yang demikian tentu belum jelas maknanya, karena hak yang diminta oleh penggugat tersebut tidak secara jelas dikatakan, apakah penggugat meminta hak milik atau hak sebagai pemegang jaminan.
- Adanya Kontradiksi antara Posita dengan Petitum dalam gugatan. Sebagaimana diketahui bahwa antara Posita dengan Petitum seharusnya saling mendukung dan tidak bertentangan. Maksudnya ialah apa yang telah dijelaskan dalam Posita, akan menjadi alasan dari apa yang akan diminta di Petitum. Jika antara keduanya malah bertentangan, tentu membuat gugatan menjadi kabur.
- Mencampur adukan Posita Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum secara tidak tepat. ada beberapa poin penting yang perlu untuk diperhatikan ketika merumuskan keduanya dalam dalil gugatan. Seperti, jika masalah yang timbul ialah Wanprestasi, tentu tidak tepat menggunakan dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan. Begitu juga jika peristiwa yang terjadi secara objektif adalah Perbuatan Melawan Hukum, tentu tidak tepat menggunakan gugatan Wanprestasi. Meski demikian keduanya dimungkinkan untuk digabungkan dalam satu gugatan dengan catatan harus ada pemisahan yang tegas diantaranya.
-
Berikut itulah jenis-jenis eksepsi berdasarkan kelompoknya. Mengenai cara pengajuan eksepsi dan hal lain terkait eksepsi akan dibahas pada tulisan berikutnya.