Mengapa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum? Secara garis besar, yang menyebabkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum, yakni karena surat dakwaan tersebut tidak sempurna atau tidak memenuhi syarat yang diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dalam KUHP,  antara lain seperti surat dakwaan tidak jelas/kabur (obscuur libel), tidak menyebut tempus delicti dan locus delicti , surat dakwaan tidak ada tanggalnya, surat dakwaan tidak ditandatangani atau uraian perbuatan yang ada dalam rumusan surat dakwaan bertentangan antara pasal yang satu dengan lainnya. Pembahasan selengkapnya akan dibahas dibawah ini.

Pengertian Surat Dakwaan

Surat dakwaan ialah surat atau akta dari Penuntut umum yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa. Surat dakwaan merupakan kesimpulan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan penyidikan yang nantinya akan menjadi landasan dasar Hakim dalam melakukan pemeriksaan di muka pengadilan.

Saat penuntut umum yakin, bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka penuntut umum dapat segera membuat surat dakwaan. Terkait bentuk dari Surat Dakwaan, KUHAP tidak mengatur dengan jelas susunannya. Sehingga bentuk Surat Dakwaan menjadi imu pengetahuan yang berkembang dalam praktek.

Syarat-Syarat Surat Dakwaan

Syarat yang harus dipenuhi oleh Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan meliputi 2 syarat, yaitu Syarat Formal dan Syarat Materiil.

Syarat Formil

Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dalam KUHAP, pada surat dakwaan harus dicantumkan tanggal dan tanda tangan dari Jaksa Penuntut Umum. Selain itu juga harus dicantumkan Identitas Terdakwa secara lengkap yang meliputi:

  • Nama Lengkap;
  • Tempat Lahir;
  • Umur / Tanggal Lahir;
  • Jenis Kelamin;
  • Kebangsaan;
  • Tempat Tinggal;
  • Agama;
  • Pekerjaan Terdakwa.

Pencantuman identitas Terdakwa secara lengkap bertujuan agar tidak adanya kekeliruan terhadap orang atau pelaku yang dimaksud, selaku terdakwa pada suatu perkara pidana. Sedangkan pencantuman kebangsaan akan berhubungan dengan hak-hak terdakwa untuk pembelaan dirinya nanti dan untuk Agama terdakwa, akan berkaitan dengan pelaksanaan penyumpahan.

Sementara untuk pekerjaan terdakwa, biasanya akan berkaitan jika tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal pekerjaan, kedudukan atau jabatannya.

Syarat Materiil

Mengenai Syarat Materiil diatur dalam pasal Pasal 143 ayat (2) huruf b dalam KUHAP yang isinya ialah Surat Dakwaan harus diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap.

  • Cermat

Maksudnya ialah uraian yang dibuat dalam surat dakwaan harus dibuat dengan ketentuan-ketentuan pidana yang tepat dan tidak keliru yang bisa menyebabkan batal demi hukum. Jaksa Penuntut umum dituntut dengan teliti dalam membuat surat dakwaan yang akan diterapkan kepada Terdakwa.

  • Jelas

Uraian yang dimuat dalam Surat Dakwaan harus jelas dan dapat dengan mudah untuk di mengerti. Begitu juga dengan cara penyusunan redaksi yang akan mempertemukan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan unsur dari tindak pidana yang akan didakwaakan. Hal ini dilakukan agar nanti saat Terdakwa mendengar isi surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dapat mengerti isi dari dakwaan tersebut sehingga bisa mempersiapkan pembelaannya dengan sebaik mungkin.

  • Lengkap

Uraian yang dibuat harus lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan sehingga  dapat menggambarkan setiap unsur-unsur tindak pidana dalam uraian fakta kejadian yang akan didakwakan secara utuh.

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Sekarang pertanyaannya ialah Apa penyebab suatu Surat Dakwaan batal demi hukum?

Untuk menjawab pertanyaan ini selengkapnya, kita dapat melihat isi dari Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

“Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hurub b batal demi hukum”

Ini berarti, suatu Surat Dakwaan bisa dikatakan menjadi batal demi hukum ketika tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana  disebutkan sebelumnya, yakni memuat uraiaan yang secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang akan didakwakan.

Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil tersebut menjadi surat dakwaan yang null and avoid / van rechtswege nietig.

Batalnya Surat Dakwaan yang ditentukan pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP ini tidak murni secara mutlak. Karena masih diperlukan pernyataan batal dari hakim yang memeriksa perkara tersebut. Selain itu, agar keadaan yang batal demi hukum ini secara formal benar-benar menjadi batal diperlukan putusan pengadilan.

Jika belum adanya putusan pengadilan yang menyatakan Surat Dakwaan dinyatakan batal, maka terhadap surat dakwaan tersebut masih tetap sah secara formal untuk dijadikan landasan dalam memeriksa dan mengadili terdakwa.

Pada prakteknya ada 2 hal yang membuat Surat Dakwaan menjadi batal demi hukum, yaitu:

  • Terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan Eksepsi

Surat dakwaan tidak jelas/kabur (obscuur libel) dapat diajukan terkait dengan locus dan tempus delicti yang tidak jelas, surat dakwaan yang tidak diberikan tanggal  dan atau surat dakwaan yang tidak ditandatangani. Dari eksepsi yang diajukan tersebut nantinya hakim dapat menolak atau menerima;

  • Dinyatakan oleh Hakim Surat Dakwaan Batal Demi hukum

Hakim dengan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya menyatakan Surat Dakwaan Batal Demi hukum, meskipun Terdakwa dan atau penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi.

Akibat Hukum Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum terhadap Status Terdakwa yang Ditahan

Jika terdakwa ada dalam status tahanan, maka dapat diperintahkan untuk dilakukan pembebasan. Sementara jika terdakwa telah berada dalam tahanan,  hakim melalui suatu penetapan yang sah, wajib untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Meski demikian, untuk suatu alasan yang sah atau hal lain terdakwa bisa saja tetap di tahan.

Jika Surat Dakwaan dinyatakan Batal, Apakah dapat diajukan kembali di Sidang Pengadilan?

Surat Dakwaan yang batal demi hukum, masih bisa diajukan sekali lagi pada pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan catatan sebagai berikut:

  • Surat dakwaan yang lama (yang telah batal demi hukum) telah diganti;
  • Surat Dakwaan yang telah diganti tersebut telah diperbaiki dan disempurnakan, sehingga sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang merupakan syarat suatu Surat Dakwaan.

Jika telah sesuai dengan syarat, barulah Pengadilan dapat memeriksa dan memutus peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Mengapa surat dakwaan yang telah batal demi hukum dengan putusan pengadilan masih dapat diajukan kembali?

Yang perlu diperhatikan ialah, surat dakwaan yang telah batal demi hukum tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang telah mendapatkan putusan pengadilan, berada di luar jangkauan Pasal 76 KUHP. Pada isi putusan yang menyatakan suatu surat dakwaan menjadi batal demi hukum tidak melekat unsur nebis in idem (seseorang tidak dapat dituntut 2 kali atas perbuatan yang telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap).

Hal ini karena putusan pengadilan terhadap surat gugatan yang telah batal demi hukum tersebut tidak menyangkut peristiwa pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Batalnya surat gugatan, berarti membuat peristiwa pidana yang dilakukan itu belum sama sekali disentuh pada putusan tersebut.

Author

Blogger since 2010. Trader - Value Investor

Write A Comment