Ada hal menarik yang membuat para Istri seakan jadi makhluk paling bahagia se-Indonesia dengan kehadiran RUU KUHP. Apa itu, yakni sebuah infographic yang isinya menyatakan pada RUU KUHP pasal 479, bahwa Suami yang memperkosa istri bisa dipenjara 12 tahun.

Isi pasal tersebut tentu sangat menakutkan para suami, bagaimana tidak? Yang kemudian dikaitkan dengan pasal kumpul kebo, dengan hukuman yang lebih ringan yakni hanya 6 bulan penjara.

Lantas apakah banyak yang percaya? Ternyata banyak, mungkin karena di Indonesia ini kita mudah percaya tanpa mencari fakta-fakta kebenarannya terlebih dulu. Ya, mungkin karena malas membaca..

Ternyata Istri Perkosa Suami Juga Bisa Dipidana Penjara!

Pada tulisan kali ini saya coba untuk mulai mencari tahu kebenaran isi pasal tersebut, yakni Pasal 479 RUU KUHP.

Namun apa fakta yang didapatkan? cukup mengejutkan para istri tentunya karena ternyata pasal ini juga bisa loh menjerat istri.

Dari pasal tersebut, dapat dengan jelas kita ketahui bahwa tidak ada statement yang secara langsung mengarahkan bahwa seorang Suami yang memperkosa istrinya bisa didakwa dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kata “setiap orang” dapat diartikan sebagai Pria ataupun Wanita yang kemudian diperkecil cakupannya menjadi Suami atau Istri dalam ayat (2).

Aturan sejenis sebenarnya sudah ada dan berlaku lebih dulu dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga selanjutnya dibaca UU PKDRT, yaitu pada pasal 8 huruf a, yang isinya sebagai berikut:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Terkait hukuman pada ketentuan sejenis diatur juga dalam UU PKDRT, yaitu di Pasal 46 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Namun kenapa ya, UU PKDRT yang kini sudah disahkan tidak se-kontroversial ini? Silahkan anda jawab sendiri.

Lantas apakah sudah ada kasus yang dijerat dengan UU PKDRT ini?

Terdapat dua kasus yang telah dijatuhkan hukuman penjara. Kasus pertama dengan terpidana Tohari yang terjadi pada tahun 2015 di Denpasar. Tohari memperkosa Siti (istrinya) yang saat itu sedang dalam kondisi sakit. Akibat perbuatannya, beberapa hari kemudian Siti meninggal dunia.

Untuk kasus yang kedua dilakukan oleh Hari yang memperkosa istrinya di hutan Pasuruan, Jawa Timur pada tahun 2011. Hari yang berdalih, bahwa sudah menjadi kewajiban sang istri untuk melayaninya sebagai suami kepada Majelis hakim dihukum, dengan hukuman 16 bulan penjara.

Kesimpulan dari tulisan ini ya seperti di judul. Dan buat para istri ataupun suami jangan senang dulu sekalipun RUU KUHP nantinya dibatalkan. Karena masih ada UU PKDRT yang punya materi muatan sama.

Author

Blogger since 2010. Trader - Value Investor

Write A Comment