Semua produk Wajib bersertifikat Halal! Ya, kecuali untuk produk yang Non-Halal. Kurang lebih, itulah inti dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 25 September 2019 dan disahkan oleh Susilo Bambang Yuhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014.

UU Jaminan Produk Halal yang terdiri dari 68 pasal itu telah secara jelas menegaskan, bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib mempunyai sertifikat halal.

Selain itu, UU ini juga melahirkan sebuah Badan baru, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kedudukannya ada dibawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Pengaturan mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi BPJPH dapat kita temukan dalam Pasal 5 ayat (5) UU No. 33 Tahun 2014.

Berlakunya UU Jaminan Produk Halal (UU No. 33 tahun 2014)

Saat ini, sudah 4 tahun berlalu sejak UU Jaminan Produk Halal disahkan. Sebagaimana telah disebutkan dalam UU Jaminan Produk Halal, yakni dalam Pasal 67 ayat (1), bahwa :

“Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”

Itu berarti tepat pada tanggal 17 Oktober tahun 2019, UU ini sudah berlaku. Hal ini kemudian menimbulkan beragam pertanyaan dari berbagai kalangan mulai dari pengusaha hingga UKM sekalipun.

Konsekuensi Berlakunya UU Jaminan Produk Halal

Konsekuensi dari berlakunya suatu Undang-undang, tentu akan menimbulkan akibat hukum. Sehingga muncul berbagai pertanyaan terkait UU ini yang kemudian mengarah pada suatu tujuan, yakni cara memperoleh Sertifikat Halal.

Berbagai pertanyaan itu antara lain :

  • Bagaimana mekanisme pengajuan sertifikat halal di BPJPH?
  • Apakah akan dikenai sanksi dan tindakan jika didapati produk belum bersertifikat halal saat ini?
  • Berapa biaya yang harus dikeluarkan hingga dapat memperoleh sertifikat halal?
  • Apa saja jenis produk yang wajib bersertifikat halal?
  • Apakah produk non halal juga berlaku hal serupa (dikeluarkannya sertifikat non halal)?

Dan berbagai pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Poin Penting UU Jaminan Produk Halal (UU No 33 tahun 2014)

Sebagian dari pertanyaan tersebut dapat terjawab pada beberapa poin penting terkait UU Jaminan Produk Halal yang coba penulis kumpulkan dari berbagai sumber pemberitaan di media, antara lain sebagai berikut:

  • Produk makanan dan minuman akan diwajibkan bersertifikat halal. Aturan ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 sesuai Pasal 67 ayat (1) UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
  • Penerapan aturan bersertifikat halal diberlakukan secara bertahap. Masa tenggang yang diberikan untuk produk makanan minuman ialah lima tahun, yakni sampai 17 Oktober 2024. Sedangkan penahapan bagi produk selain makanan minuman akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2021.
  • Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal sampai 17 Oktober 2019 masih diberi kesempatan untuk mengurusnya tanpa perlu khawatir akan mendapat penindakan.
  • Produk yang wajib bersertifikasi halal tersebut merupakan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sedangkan produk contoh atau sample tidak wajib memiliki sertifikasi halal. Jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal antara lain makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang gunaan dan jasa.
  • Dalam ketentuan UU JPH, diatur jelas bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal” bunyi pasal 4 UU JPH. Sertifikat wajib halal tak berlaku bagi produk yang bahannya tak halal, dan wajib mencantumkan tidak halal pada kemasan.

Beberapa pertanyaan lainnya, mungkin belum bisa terjawab. Karena memang belum ada pengaturannya hingga saat ini (20 Oktober 2019).

Terkait tahapan-tahapan untuk mengajukan sertifikat halal akan coba penulis bahas di artikel berikutnya.

Sumber: 

  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20191008113911-4-105190/17-oktober-wajib-sertifikat-halal-yang-belum-siap-bagaimana
  • https://www.timesindonesia.co.id/read/231633/20191003/155115/bpjph-akan-menyelenggarakan-sertifikasi-halal-mulai-17-oktober-2019/
  • https://kumparan.com/@kumparanbisnis/bpjph-wajib-sertifikasi-halal-bertahap-paling-lambat-oktober-2024-1s13a6Uh4l8
  • https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d1f208bd1bfc/detik-detik-implementasi-kewajiban-jaminan-produk-halal/
Author

Blogger since 2010. Trader - Value Investor

Write A Comment