Ada hal menarik yang membuat para Istri seakan jadi makhluk paling bahagia se-Indonesia dengan kehadiran RUU KUHP. Apa itu, yakni sebuah infographic yang isinya menyatakan pada RUU KUHP pasal 479, bahwa Suami yang memperkosa istri bisa dipenjara 12 tahun. Isi pasal tersebut tentu sangat menakutkan para suami, bagaimana tidak? Yang kemudian dikaitkan dengan pasal kumpul kebo, dengan hukuman yang lebih ringan yakni hanya 6 bulan penjara. Lantas apakah banyak yang percaya? Ternyata banyak, mungkin karena…
Mengapa Surat Dakwaan Batal Demi Hukum? Secara garis besar, yang menyebabkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum, yakni karena surat dakwaan tersebut tidak sempurna atau tidak memenuhi syarat yang diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dalam KUHP, antara lain seperti surat dakwaan tidak jelas/kabur (obscuur libel), tidak menyebut tempus delicti dan locus delicti , surat dakwaan tidak ada tanggalnya, surat dakwaan tidak ditandatangani atau uraian perbuatan yang ada dalam rumusan surat…